YouTuber sekaligus konten kreator Idris Al-Marbawi, atau yang lebih dikenal dengan nama Gus Idris, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Penetapan dilakukan oleh AKP Yulistiana Sri Iriana setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup dan menggelar perkara.
Kepala Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, menyampaikan bahwa peningkatan status hukum Gus Idris dilakukan setelah seluruh rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan rampung.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, setelah melalui pemeriksaan serangkaian alat bukti yang cukup dan dilakukan gelar perkara,” ujar AKP Yulistiana, Selasa (9/6/2026).
Dalam perkara ini, Gus Idris dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur mengenai dugaan pelecehan seksual fisik.

Penyidik mengungkapkan sudah memeriksa 6 (enam) orang saksi dalam perkara tersebut. 2 (Dua) di antaranya merupakan korban yang juga menjadi saksi dalam proses penyidikan. Seluruh korban diketahui merupakan talent yang terlibat dalam pembuatan konten video.
“Korban ada dua orang yang berani speak up. Semuanya talent dalam pembuatan video,” tuturnya.
Ringkasan
- Polres Malang menetapkan YouTuber Gus Idris sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
- Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
- Penyidik telah memeriksa enam saksi, termasuk dua korban yang merupakan talent pembuatan video.
- Tersangka belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pertama dengan alasan sakit dan dinilai masih kooperatif.
Sumber: beritajatim
