We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience. More Details

YouTuber Gus Idris Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

YouTuber sekaligus konten kreator Idris Al-Marbawi, atau yang lebih dikenal dengan nama Gus Idris, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Penetapan dilakukan oleh AKP Yulistiana Sri Iriana setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup dan menggelar perkara.

Kepala Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, menyampaikan bahwa peningkatan status hukum Gus Idris dilakukan setelah seluruh rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan rampung.

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, setelah melalui pemeriksaan serangkaian alat bukti yang cukup dan dilakukan gelar perkara,” ujar AKP Yulistiana, Selasa (9/6/2026).

Dalam perkara ini, Gus Idris dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur mengenai dugaan pelecehan seksual fisik.

Penyidik mengungkapkan sudah memeriksa 6 (enam) orang saksi dalam perkara tersebut. 2 (Dua) di antaranya merupakan korban yang juga menjadi saksi dalam proses penyidikan. Seluruh korban diketahui merupakan talent yang terlibat dalam pembuatan konten video. 

“Korban ada dua orang yang berani speak up. Semuanya talent dalam pembuatan video,” tuturnya. 

Usai penetapan tersangka, penyidik melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Namun, Gus Idris tidak hadir dengan alasan sakit. Kuasa hukum tersangka kemudian menyerahkan surat keterangan dokter sebagai dasar ketidakhadiran kliennya.

Meski berstatus tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap Gus Idris. Penyidik masih mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif penahanan karena selama proses pemeriksaan sebelumnya yang bersangkutan dinilai kooperatif.

“Kalau penahanan masih belum. Selama ini, yang bersangkutan selalu hadir saat dimintai keterangan didampingi kuasa hukumnya,” jelas Yulistiana.

Kasus mencuat setelah salah seorang talent mengaku menjadi korban dugaan tindakan asusila dan membagikan pengalamannya melalui media sosial hingga viral beberapa waktu lalu. Dalam unggahannya, korban mengingatkan para talent, khususnya perempuan, agar berhati-hati terhadap tawaran syuting yang diduga berujung pada tindakan asusila.

Polres Malang melakukan penyelidikan memeriksa Gus Idris sebagai saksi pada Februari 2026. Setelah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi, penyidik akhirnya menetapkan YouTuber tersebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Ringkasan

  • Polres Malang menetapkan YouTuber Gus Idris sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
  • Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
  • Penyidik telah memeriksa enam saksi, termasuk dua korban yang merupakan talent pembuatan video.
  • Tersangka belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pertama dengan alasan sakit dan dinilai masih kooperatif.

Sumber: beritajatim

Streaming the games/TV/Online with a VPN!


Unable to watch this game due to broadcast restrictions? A VPN could be the answer to your problems.
When it comes to streaming live sports & Movie, DefendVPN is our pick for the best VPN service in 2025. You can even try DefendVPN risk-free with a 30-day money-back guarantee.

إرسال تعليق