We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience. More Details

Update : Kiai Pemerkosa 50 Santri di Pati Jadi Tersangka

Korban pertama sudah lapor sejak September 2024, tapi kasusnya sempat mandek. 2025 keluarga korban cari kejelasan, baru sekarang 2026 ditindaklanjuti lagi.

Korban baru berani speak up setelah lulus & sudah tak berada di ponpes, karena sebelumnya korban takut & tertekan. Dampaknya juga kena ke kondisi psikologis karena memendam selama itu.

Dari awal memang korban sudah didampingi Dinsos P3AKB Kab. Pati & sekarang kasusnya sedang ditangani Polresta Pati, tapi kasusnya kenapa mandek & pelaku belum diamankan? __ X.com/SistersInDanger

Pelaku :

- Ashari (berinisial AS/S/alias A atau H). - Pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. - Sudah ditetapkan tersangka oleh Sat Reskrim Polresta Pati pada 28 April 2026. Kasus ditangani Unit PPA. - Belum menahan 🤬

Korban:

- Sekitar 30–50 santriwati (mayoritas anak yatim piatu atau dari keluarga kurang mampu, usia SMP kelas 1–3) 😭

- 8 orang resmi melapor - Beberapa korban hamil dan dipaksa menikah dengan santri lain - Berlangsung sejak 2024 hingga 2026 

Modus Pelaku:

- Manipulasi doktrin agama dengan mengaku sebagai "wali keturunan Nabi". Korban diajarkan bahwa menuruti perintahnya (termasuk tindakan seksual) adalah syarat menjadi "umat kiai sejati" dan naik derajat spiritual.

- Mengirim WA tengah malam (sekitar jam 12) memanggil santriwati ke kamarnya untuk "menemani tidur".

- Tiap malam sering 2 santriwati sekaligus (digilir/bergantian dalam satu kamar). Jika menolak, diancam "saya ganti, saya keluarkan" dari ponpes gratis.

- TKP di kamar pelaku (dekat kamar istri) atau ruang kantor karyawan.

- Ancaman: Pengusiran, penggantian, dan tekanan psikologis berbasis otoritas guru.

Respons Masyarakat & Pihak Terkait:

- 2 Mei 2026 ribuan warga menggeruduk rumah & ponpes pelaku, pasang spanduk "Sang Predator". Situasi sempat memanas.

- Yayasan Ndholo Kusumo: Pelaku sudah dicopot total dari ponpes dan yayasan.

- Kemenag: Menghentikan pendaftaran santri baru di ponpes tersebut.

- Dinsos Pati: Mendampingi korban. Banyak korban baru berani melapor setelah lulus. 

- Kuasa hukum korban Ali Yusron menolak suap Rp400 juta dari orang suruhan pelaku

Foto Pelaku & Ancaman Hukuman:

Apakah ini foto pelaku? Yang tersebar di banyak akun IG masyarakat Pati.



Status Penyidikan:

- Polresta Pati menyatakan kasus ditangani secara intensif dan serius, dan penyidikan masih berjalan.

- Kuasa hukum korban mendesak penahanan segera agar tidak ada intervensi lebih lanjut.

Ancaman Hukuman:

Pelaku dapat dijerat dengan UU Perlindungan Anak, ancaman pidana penjara 5-15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Karena pelaku berstatus sebagai pengasuh/pendidik yang memiliki relasi kuasa, pidana dapat ditambah 1/3 (sekitar 20 tahun) sesuai ketentuan pemberatan. Pasal-pasal KUHP  juga dapat dikenakan secara subsidier dan UU TPKS jadi pasal pendukung untuk memperkuat dakwaan, terutama soal pemulihan korban dan restitusi.

Sumber berita:

  • regional.kompas.com
  • jateng.tribunnews.com
  • suara.com
  • detik.com
  • video.tribunnews.com


Streaming the games/TV/Online with a VPN!


Unable to watch this game due to broadcast restrictions? A VPN could be the answer to your problems.
When it comes to streaming live sports & Movie, DefendVPN is our pick for the best VPN service in 2025. You can even try DefendVPN risk-free with a 30-day money-back guarantee.

إرسال تعليق