Korban pertama sudah lapor sejak September 2024, tapi kasusnya sempat mandek. 2025 keluarga korban cari kejelasan, baru sekarang 2026 ditindaklanjuti lagi.
Korban baru berani speak up setelah lulus & sudah tak berada di ponpes, karena sebelumnya korban takut & tertekan. Dampaknya juga kena ke kondisi psikologis karena memendam selama itu.
Dari awal memang korban sudah didampingi Dinsos P3AKB Kab. Pati & sekarang kasusnya sedang ditangani Polresta Pati, tapi kasusnya kenapa mandek & pelaku belum diamankan? __ X.com/SistersInDanger
Pelaku :
- Ashari (berinisial AS/S/alias A atau H). - Pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. - Sudah ditetapkan tersangka oleh Sat Reskrim Polresta Pati pada 28 April 2026. Kasus ditangani Unit PPA. - Belum menahan 🤬
Korban:
- Sekitar 30–50 santriwati (mayoritas anak yatim piatu atau dari keluarga kurang mampu, usia SMP kelas 1–3) 😭
- 8 orang resmi melapor - Beberapa korban hamil dan dipaksa menikah dengan santri lain - Berlangsung sejak 2024 hingga 2026
Modus Pelaku:
- Manipulasi doktrin agama dengan mengaku sebagai "wali keturunan Nabi". Korban diajarkan bahwa menuruti perintahnya (termasuk tindakan seksual) adalah syarat menjadi "umat kiai sejati" dan naik derajat spiritual.
- Mengirim WA tengah malam (sekitar jam 12) memanggil santriwati ke kamarnya untuk "menemani tidur".
- Tiap malam sering 2 santriwati sekaligus (digilir/bergantian dalam satu kamar). Jika menolak, diancam "saya ganti, saya keluarkan" dari ponpes gratis.
- TKP di kamar pelaku (dekat kamar istri) atau ruang kantor karyawan.
- Ancaman: Pengusiran, penggantian, dan tekanan psikologis berbasis otoritas guru.
Respons Masyarakat & Pihak Terkait:
- 2 Mei 2026 ribuan warga menggeruduk rumah & ponpes pelaku, pasang spanduk "Sang Predator". Situasi sempat memanas.
- Yayasan Ndholo Kusumo: Pelaku sudah dicopot total dari ponpes dan yayasan.
- Kemenag: Menghentikan pendaftaran santri baru di ponpes tersebut.
- Dinsos Pati: Mendampingi korban. Banyak korban baru berani melapor setelah lulus.
- Kuasa hukum korban Ali Yusron menolak suap Rp400 juta dari orang suruhan pelaku
Foto Pelaku & Ancaman Hukuman:
Apakah ini foto pelaku? Yang tersebar di banyak akun IG masyarakat Pati.
Status Penyidikan:
- Polresta Pati menyatakan kasus ditangani secara intensif dan serius, dan penyidikan masih berjalan.
- Kuasa hukum korban mendesak penahanan segera agar tidak ada intervensi lebih lanjut.
Ancaman Hukuman:
Pelaku dapat dijerat dengan UU Perlindungan Anak, ancaman pidana penjara 5-15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Karena pelaku berstatus sebagai pengasuh/pendidik yang memiliki relasi kuasa, pidana dapat ditambah 1/3 (sekitar 20 tahun) sesuai ketentuan pemberatan. Pasal-pasal KUHP juga dapat dikenakan secara subsidier dan UU TPKS jadi pasal pendukung untuk memperkuat dakwaan, terutama soal pemulihan korban dan restitusi.
Sumber berita:
- regional.kompas.com
- jateng.tribunnews.com
- suara.com
- detik.com
- video.tribunnews.com


