We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience. More Details

[𝐊𝐋𝐀𝐑𝐈𝐅𝐈𝐊𝐀𝐒𝐈] Dugaan Pelanggaran Kode Etik Tenaga Pendamping Desa P3MD di Pilkada Pilkada 2024 Tidak Direspon


 FB/groups/Forum Anti Fitnah, Hasut, dan Hoax

Akun https://seribuparitnews.com tanggal 19 Oktober 2025 memposting berita berjudul “Sorotan Publik, Pelanggaran Kode Etik Tenaga Pendamping Desa P3MD di Pilkada 2024 Kabupaten Jeneponto Tidak Direspon.”

Judul Berita memuat informasi spekulasi seolah telah terjadi pelanggaran kode etik oleh Tenaga Pendamping Desa P3MD Kabupaten Jeneponto.

Judul berita memuat informasi seolah aktual atau terkini, yakni tidak ada proses penanganan atas laporan dugaan pelanggaran oleh Tenaga Pendamping Desa P3MD Kabupaten Jeneponto.

Di dalam berita tersebut memuat narasi menuding TPP Jeneponto secara subyektif, bahwa TPP Jeneponto telah bertindak sebagai tim sukses pada kampanye dialogis Pilkada 2024 kabupaten Jeneponto. Kutipan narasi dalam berita: …. beberapa Tenaga Pendamping Profesional (TPP) P3MD Jeneponto baik oleh TAPM, Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang bertindak sebagai peserta dan atau 𝙩𝙞𝙢 𝙨𝙪𝙠𝙨𝙚𝙨 pada saat pelaksanaan kampanye dialogis Pemilihan Kepala Daerah Jeneponto tahun 2024, Provinsi Sulawesi Selatan.

FAKTANYA:

1). Keputusan terhadap TPP Terbukti Melanggar Kode Etik atau sebaliknya harus melalui mekanisme sebagaimana diatur  dalam lampiran Keputusan Menteri Desa PDT Nomor 294 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, Bab III huruf K.Pelanggaran dan Penanganan, angka 2.b. Setiap adanya dugaan pelanggaran oleh TPP dilakukan klarifikasi dan/atau pembuktian oleh Tim Penanganan Pelanggaran sesuai jenjang. huruf K.3.Tim Penanganan Pelanggaran. a.Penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh PLD dan PD dilakukan oleh TAPM Kabupaten/Kota; b. Penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh TAPM 

Kabupaten/Kota dilakukan oleh TAPM Provinsi.Selanjutnya Huruf K.4. Tim Penanganan Pelanggaran menyampaikan: huruf h. Menyampaikan rekomendasi keputusan dan berita acara kepada 

pihak teradu sebagai pemberitahuan dan laporan kepada Kepala P3MDDT untuk ditindaklanjuti;

2).Pengaduan dugaan pelanggaran oleh TPP Kabupaten Jeneponto (Pendamping Desa dan PLD) telah direspon. Dugaan pelanggaran oleh Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa ditangani oleh tim penanganan pelanggaran Kabupaten yakni Samsul Bahri (Koordinator tim) serta Suryadharma dan Subhan SP masing-masing sebagai anggota tim. Tim telah menggelar sidang klarifikasi pada tanggal 10 Juli 2025 di sekretariat P3MD Kab Jeneponto. Sidang menghadirkan para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) teradu sejumlah 8 orang. Berita Acara sidang klarifikasi telah terkirim berjenjang kepada Kementerian Desa PDT melalui Koordinator TPP P3MD provinsi Sulawesi Selatan.

3). Pengaduan dugaan pelanggaran oleh TPP (TAPM kabupaten) telah direspon. Dugaan pelanggaran oleh sejumlah 4 orang Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) telah ditangani oleh Tim Penanganan Pelanggaran tingkat Provinsi Sulawesi Selatan. Tim telah menggelar sidang klarifikasi secara daring (Zoom Meeting) pada tanggal 14 Juli 2025. Sidang klarifikasi difasilitasi unsur TPP nasional (bapak Sugito), Koordinator TPP Sulawesi Selatan (Supriadi Yusuf) dan TAPM Sulawesi Selatan PIC bidang Penanganan pengaduan dan masalah (H.Muhammad Nasir). Sidang dihadiri 4 orang TAPM teradu, terdiri dari 3 orang dari Kab Jeneponto yakni Samsul Bahri, Suryadharma, dan Subhan SP. Serta 1 orang dari kabupaten Bantaeng yakni Irfan Apri Ustari.Tim Penanganan Pelanggaran berkewajiban melaporkan Berita Acara sidang Klarifikasi secara berjenjang ke Kementerian Desa PDT.

Dokumentasi foto sidang Klarifikasi dugaan pelanggaran oleh TPP.




𝙆𝙚𝙨𝙞𝙢𝙥𝙪𝙡𝙖𝙣

Berita berjudul “Sorotan Publik Pelanggaran Kode Etik Tenaga Pendamping Desa P3MD di Pilkada 2024 Kabupaten Jeneponto Tidak Direspon.” merupakan berita yang masih perlu KLARIFIKASI. 

Judul berita dan isi berita sangat subyektif, merugikan pihak tenaga pendamping profesional (TPP) Kabupaten Jeneponto, dan masyarakat Jeneponto pada umumnya yang berhak mendapatkan informasi aktual, berimbang, dan edukatif. 

Penulis sebagai Wartawan Indonesia seyogyanya selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah (kode etik jurnalistik).


Referensi:

  1. https://www.facebook.com/groups/fafhh/posts/2684980168501168/
  2. https://seribuparitnews.com/detail/40403/sorotan-publik-pelanggaran-kode-etik-tenaga-pendamping-desa-p3md-di-pilkada-2024-kabupaten-jeneponto-tidak-direspon
  3. https://aji.or.id/upload/Dokumen/KODE%20ETIK%20JURNALISTIK.pdf

Streaming the games/TV/Online with a VPN!


Unable to watch this game due to broadcast restrictions? A VPN could be the answer to your problems.
When it comes to streaming live sports & Movie, DefendVPN is our pick for the best VPN service in 2025. You can even try DefendVPN risk-free with a 30-day money-back guarantee.

Posting Komentar