Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memberikan kepastian terkait nasib guru honorer atau guru non-ASN melalui Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026.
![]() |
| img: tribunnews |
“Guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah,” tulis Mu’ti dalam SE yang diakses melalui situs JDIH Kemendikdasmen, Minggu (10/5/2026).
Kebijakan ini diambil untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah-sekolah daerah, mengingat masih terdapat 237.196 guru non-ASN yang aktif mengajar di seluruh Indonesia.
Selain memperpanjang masa penugasan, SE tersebut juga mengatur penghasilan dan insentif bagi guru non-ASN:
Guru bersertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja berhak atas tunjangan profesi.
Guru bersertifikat pendidik namun belum memenuhi beban kerja mendapat insentif dari Kemendikdasmen.
Guru tanpa sertifikat pendidik juga mendapat insentif dari Kemendikdasmen.
Pemerintah daerah dapat menambah penghasilan sesuai kemampuan anggaran.
Surat edaran ini ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota, dan kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia sebagai pedoman pelaksanaan kebijakan.
Mu’ti menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah transisi sebelum sistem kepegawaian pendidikan disesuaikan dengan regulasi baru. “Kebijakan ini untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dan memastikan ketersediaan guru yang memadai,” ujarnya.

