Boven Digoel – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boven Digoel meringkus seorang pria berinisial NDT (29) atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap puluhan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Boven Digoel, AKP Ishak O. Runtulalo, mengonfirmasi penangkapan dilakukan setelah menerima dua laporan resmi dari keluarga korban pada 16 Februari dan 8 April 2026.
“Pelaku sering mencari korban melalui media sosial dengan janji pemberian ponsel gratis. Saat bertemu, pelaku langsung melakukan aksinya dengan kekerasan fisik dan ancaman verbal,” ujar AKP Ishak, Minggu (10/5/2026).
Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku merekam aksi kejahatannya untuk menekan korban agar tidak melapor, sekaligus memaksa mereka mencari korban baru. Dari pengakuan tersangka, jumlah korban mencapai 29 anak, meski baru lima laporan resmi diterima polisi.
Saat ini, NDT ditahan di Mapolres Boven Digoel dan dijerat Pasal 81 Ayat (5) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi juga berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk memberikan pendampingan psikologis bagi para korban.
Info!
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan seksual anak yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana jerat.
![]() |
| img: fbcdn |

