Jakarta, 6 Mei 2026 – Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menegaskan larangan praktik fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Ia mengingatkan masyarakat maupun lembaga agar tidak lagi menggandakan e-KTP karena tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Menurut Teguh, e-KTP telah dilengkapi dengan chip elektronik yang bisa dibaca menggunakan card reader, sehingga tidak diperlukan lagi salinan fisik berupa fotokopi. Larangan ini, lanjutnya, sebenarnya sudah diberlakukan sejak tahun 2013 melalui surat edaran resmi Kemendagri.
“Sebenarnya e-KTP ada card reader untuk membaca sehingga tidak lagi perlu difotokopi, karena itu juga pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi. Untuk lembaga ayo sama-sama kita bersinergi, berkolaborasi untuk integrasi data,” ujar Teguh.
Dengan penegasan ini, pemerintah berharap seluruh pihak dapat mendukung upaya perlindungan data pribadi sekaligus memperkuat integrasi sistem administrasi kependudukan di Indonesia.
Dukcapil Meminta Warga Stop Fotocopy e-KTP, Melanggar Perlindungan Data Pribadi
![]() |
| img: ilustrasi AI |
Kata Kunci Utama
fotokopi e-KTP
perlindungan data pribadi
Dukcapil Kemendagri
chip elektronik e-KTP
larangan fotokopi KTP
Indonesian Government Bans Photocopying of e-KTP to Protect Personal Data
💡 Main Keywords
e-KTP photocopy ban
Indonesia electronic ID card
personal data protection law
Dukcapil Ministry of Home Affairs
e-KTP chip security

