Terancam 20 Tahun Penjara, Aset Indra Kenz Kini dalam Radar Bareskrim Polri

Terancam 20 Tahun Penjara, Aset Indra Kenz Kini dalam Radar Bareskrim Polri Aset Indra Kenz Kini dalam Radar Bareskrim Polri - Crazy rich ...

Terancam 20 Tahun Penjara, Aset Indra Kenz Kini dalam Radar Bareskrim Polri

Aset Indra Kenz Kini dalam Radar Bareskrim Polri - Crazy rich dari Medan, Indra Kesuma atau Indra Kenz, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo. Kini aset Indra Kenz dalam radar penelusuran Bareskrim Polri.


Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan polisi akan melacak sejumlah aset milik Indra Kenz yang berkaitan dengan perkara ini. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dari tindak lanjut penyidikan.

"Kemudian tindak lanjut dari penyidikan, yang pertama, penyidik akan melakukan tracing terhadap aset milik Saudara IK (Indra Kenz) yang terkait dengan transaksi yang dilakukan yang ada hubungannya dengan perkara kasus ini," kata Ramadhan dalam jumpa pers virtual, Jumat (25/2/2022).

Aset yang dimaksud adalah sejumlah aliran dana milik Indra Kenz yang berkaitan dengan kasus Binomo. "Aset itu akan dilakukan tracing terkait aliran dana yang berkaitan dengan trading option yang terkait perkara ini," ucapnya.

Selain itu, Ramadhan membeberkan beberapa aset lain milik Indra Kenz yang sudah disita polisi. Beberapa di antaranya berupa akun YouTube, rekening koran, hingga iPhone 13.

"Yang disita, pertama, rekening koran para korban. Kemudian, kedua flash disk berisi konten YouTube milik tersangka, kemudian bukti transaksi deposit, kemudian yang keempat akun G-mail tersangka, yang kelima akun YouTube milik tersangka, yang keenam 1 buah handphone jenis iPhone 13 milik tersangka. Itu yang disita," tutur Ramadhan.

Foto: dok. Instagram/@indrakenz | source: google

Indra Kenz Ditahan

Diketahui, Indra Kenz resmi ditahan Bareskrim Polri. Indra Kenz ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo.

"Sudah ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Jumat (25/2/2022).

Indra Kenz ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), selama 20 hari ke depan.

"Iya, langsung ditahan mulai tadi dini hari tanggal 25 Februari 2022," tuturnya.

Terancam 20 Tahun Penjara

Atas kasusnya, Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/2).

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis. Ramadhan menyebut Indra Kenz diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penipuan.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP," ucap Ramadhan.

COMMENTS


Disclaimer: Images, articles or videos that exist on the web sometimes come from various sources of other media. Copyright is fully owned by the source. If there is a problem with this matter, you can contact here.
Name

Drama Asia,2,Drama Korea,12,Education,3,Entertainment,116,Food,1,Funny,1,Health,4,Hoax,1,Info,6,Ini Aku,5,Internet,15,Movies,21,Mystery,9,Naskah,5,News,20,Perumahan,1,Product,7,Profil,52,Ramalan,2,Sejarah,12,Series,18,Sport,8,Youtube,2,
ltr
item
Cundelatoteh.com: Terancam 20 Tahun Penjara, Aset Indra Kenz Kini dalam Radar Bareskrim Polri
Terancam 20 Tahun Penjara, Aset Indra Kenz Kini dalam Radar Bareskrim Polri
https://cwr-crb.com/wp-content/uploads/2022/02/023.png
Cundelatoteh.com
https://www.cundelatoteh.com/2022/02/watch-terancam-20-tahun-penjara-aset.html
https://www.cundelatoteh.com/
https://www.cundelatoteh.com/
https://www.cundelatoteh.com/2022/02/watch-terancam-20-tahun-penjara-aset.html
true
6370427836238254110
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content