Sekolah Ilmu Sihir di Cirebon, Tahun 2015 Silam ini Tindaklanjut MUI Kab. Cirebon Di tahun 2015 silam berawal dari laporan Organisasi Alians...
Sekolah Ilmu Sihir di Cirebon, Tahun 2015 Silam ini Tindaklanjut MUI Kab. Cirebon
Di tahun 2015 silam berawal dari laporan Organisasi Aliansi Masyarakat Nahi Munkar (Almanar) di kota Cirebon Pimpinan Andi Mulya, Tentang tuduhan bahwa Lembaga Supranatural Schol Jamâul Ijazah Berada di Desa Setu Kulon Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon, Pimpinan H. Idris Nawawi telah mengajarkan ilmu-ilmu ke-paranormal-an, praktek pemanggilan ghaib, meracik/memproduksi benda bertuah bahkan membuat jimat yang bias merusak aqidah masyarakat.
Tidak sampai disitu, Aliran ini juga menyebarkan, memiliki buku yang berisi pelajaran-pelajaran ghaib yang sang pimpinan menasabkan dirinya kepada Sunan Gunung Djati Cirebon.
Berdasarkan awal laporan tersebut, MUI Kabupaten Cirebon menimbang dan menindaklanjuti aliran tersebut yang akhirnya memutuskan sebagai berikut :
Aliran Sesat : Sekolah Ilmu Sihir di Cirebon
Berita ini diterbitkan pada: MAY 19, 2017 Sumber (www.mui-jabar.or.id)
Di tahun 2015 silam berawal dari laporan Organisasi Aliansi Masyarakat Nahi Munkar (Almanar) di kota Cirebon Pimpinan Andi Mulya, Tentang tuduhan bahwa Lembaga Supranatural Schol Jamâul Ijazah Berada di Desa Setu Kulon Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon, Pimpinan H. Idris Nawawi telah mengajarkan ilmu-ilmu ke-paranormal-an, praktek pemanggilan ghaib, meracik/memproduksi benda bertuah bahkan membuat jimat yang bias merusak aqidah masyarakat.
Tidak sampai disitu, Aliran ini juga menyebarkan, memiliki buku yang berisi pelajaran-pelajaran ghaib yang sang pimpinan menasabkan dirinya kepada Sunan Gunung Djati Cirebon.
Berdasarkan awal laporan tersebut, MUI Kabupaten Cirebon menimbang dan menindaklanjuti aliran tersebut yang akhirnya memutuskan sebagai berikut :
- Bahwa buku-buku modeul Supranatural School/Jamâul Ijazah yang berisi pengajaran ilmu ber-interaksi atau cara memanggil ghaib, raja jin, raja/ratu lelembut dan bangsa auliya/wali seperti Kanjeng SUnan Gunung Djati, Mbah Kuwu Cakrabuana, Mbah Dewa, Ibu Dewi Nawang Wulan, Ibu Dewi Lanjar, Nyai Tanjung Biru dan Nyai Blorong dengan menyajikan sesajen dan membaca jangjawokan (mantra) bercampur asmaul-husna, surat al-fatihah, ayat Kursi, shalawat, dzikir dan ayat-ayat lainnya untuk meminta bantuan atau pertolongan agar dapat diberikan pengasihan, penyembuhan, kekebalan dan kerejekian adalah ajaran yang Menyimpang, karena bertentangan dengan aqidah islam dan tidak sesuai dengan dalil syarâi.
- Bahwa mempercayai atau meyakini benda-benda pusaka, mustika atau benda-benda lain yang memiliki kekuatan dan/atau memiliki khasiat dan/atau memiliki keramat tanpa menggantungkan pada kekuasaan Allah SWT adalah kepercayaan dan keyakinan yang Menyimpang, karena bertentangan dengan aqidah islam dan tidak sesuai dengan dalil syarâi.
- Bahwa mengajarkan, mempraktekan, memproduksi serta menjual benda-benda yang dianggap bertuah, berkeramat, memiliki khasiat berupa kekuatan, pengasihan, penyembuhan tanpa pengobatan dan herbal yang dilakukan Supranatural School/Jamâul Ijazah adalah Haram, karena dilarang secara syarâi.
- Bahwa menasabkan diri selain kepada ayah dan ibu untuk pencitraan adalah Haram dan Dosa Besar dan dilarang secara syarâi.
- Bahwa lembaga Pondok Pesantren Tahfidz Quran yang diasuh oleh Nyai Hj. Fatmah Desa Setu Kulon Kec. Weru Kab. Cirebon terpisah dengan Lembaga Supranatural School/Jamâul Ijazah yang diasuh oleh H. Idris Nawawi dan terpisah pula dengan lembaga Pondok Pesantren (Majlis Taâlim) yang diasuh oleh H. Husen Nawawi.
Aliran Sesat : Sekolah Ilmu Sihir di Cirebon
Berita ini diterbitkan pada: MAY 19, 2017 Sumber (www.mui-jabar.or.id)
COMMENTS